Pria di Samarinda Mengamuk, Serang Rekan Kerja Secara Membabi Buta Menggunakan Gergaji

redaksi

DIAMANKAN. Anggota Polsek Samarinda Ulu menciduk HG karena diduga menyerang rekan kerjanya menggunakan gergaji. Akibat kejadian itu korbannya, DW mengalami sejumlah luka. (ist)
DIAMANKAN. Anggota Polsek Samarinda Ulu menciduk HG karena diduga menyerang rekan kerjanya menggunakan gergaji. Akibat kejadian itu korbannya, DW mengalami sejumlah luka. (ist)

TerasKaltim. Penganiayaan sadis terjadi di tempat pencucian motor di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pekerja berinisial HG (36) menyerang rekan kerjanya, DW (40), menggunakan gergaji kayu secara membabi buta pada Minggu siang (30/11/2025).

DW pun harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka serius di sekujur tubuh, termasuk luka robek pada lengan tangan dan kaki sebelah kiri, serta luka memar di punggung dan lengan kanan akibat sabetan gergaji.

Baca Juga  Edi Damansyah Harap Pengurus Baru KONI Kukar  Fokus pada Pembinaan Jangka Panjang Atlet Muda

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa HG langsung diamankan beberapa saat usai kejadian.

“Setelah mendapat laporan pelaku (HG) langsung kami amankan di tempatnya bekerja,” ucap Wawan mewakili Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (2/12/2025).

Wawan membeberkan, insiden penganiayaan ini diduga berawal dari masalah sepele. Yaitu giliran mencuci motor pelanggan.

“Kejadian penganiayaan itu bermula ketika DW memanggil HG untuk mencuci motor pelanggan,” ungkap Wawan.

Baca Juga  Pastikan Eks Lokasi Loa Hui Tak Beraktivitas Lagi, Petugas Pasang Spanduk Larangan Beroperasi

Menurut keterangan polisi, saat dipanggil, HG menolak dan malah menyuruh DW yang mengerjakan. Setelah DW selesai mencuci motor pertama, ia kembali memanggil HG untuk motor pelanggan berikutnya.

“Tetapi pelaku kembali menolak. Setelah itu pelaku langsung mengambil gergaji dan mendatangi korban di luar lalu menganiaya dengan gergaji yang dibawa. Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelas Wawan.

Peristiwa brutal tersebut sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Rekaman berdurasi 16 detik memperlihatkan detik-detik HG yang gelap mata berlari ke luar tempat pencucian mengejar DW sambil membawa gergaji.

Baca Juga  Estafet Kepemimpinan Diarpus Kukar Berlanjut, Rinda Desianti Resmi Gantikan Aji Lina

DW, yang saat itu sedang membersihkan motor pelanggan, tak bisa menghindari serangan tiba-tiba dari arah belakang. HG yang memanfaatkan kelengahan DW langsung menghantam punggungnya dengan gergaji.  Akibat ulahnya, HG bisa disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiaan dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. (tim)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar