Teraskaltim.net | Kukar – Maraknya kasus judi online yang mulai menyasar anak usia sekolah mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk bertindak cepat.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), upaya pencegahan diperkuat dengan menggandeng sekolah dan keluarga.
Pelaksana Tugas Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, menyebut keterlibatan anak dalam judi online telah menjadi persoalan nasional.
Berdasarkan data dari PPATK dan Satgas Judi Online, sekitar 80 ribu anak usia 10 hingga 13 tahun tercatat ikut dalam aktivitas ini secara nasional.
“Angka ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Hero, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, dampak judi online bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga gangguan psikologis.
Hero mengungkapkan, DP3A Kukar sebelumnya pernah menangani kasus anak terpapar konten pornografi. Dari pengalaman itu, pentingnya pengawasan terhadap akses digital anak menjadi pelajaran penting.
“Meski penggunaan ponsel dilarang di sekolah, anak-anak tetap bisa mengakses konten negatif saat berada di luar jam pelajaran, terutama saat liburan,” jelasnya.
Untuk itu, DP3A memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama sekolah, OPD terkait, dan Satpol PP. Langkah pencegahan diarahkan melalui edukasi dan pengawasan, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Program yang disiapkan antara lain penyuluhan bagi orang tua, literasi digital untuk siswa, serta pengawasan berbasis komunitas agar pengaruh teknologi bisa ditekan secara kolektif.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak dari bahaya ini,” tegas Hero.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat bisa ikut mengambil peran agar Kukar tidak menjadi daerah berikutnya yang terpapar luas kasus judi online.
“Kalau kita abai, Kukar bisa ikut menyusul. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (Adv)



