TerasKaltim. Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran ekstasi yang dibawa dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Seorang kurir berinisial RH (pendatang asal Surabaya) diringkus di area parkir guest house Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (29/10/2025) pukul 19.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 987 butir ekstasi. Ratusan pil ekstasi berwarna kuning dan berlogo lebah dengan merek TNT itu dikemas dalam 10 plastik. Masing-masing plastic berisi antara 97 hingga 100 butir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut harga jual per butir ekstasi ini cukup fantastis.
“Per butir ekstasi itu dihargai Rp270 ribu,” beber Hendri Umar dalam rilis yang digelar pada Rabu (19/11/2025).
Hendri memaparkan, pengungkapan ini bermula dari adanya transaksi antara dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni J (diduga bandar di Surabaya) dan RK. Setelah terjadi kesepakatan, RK memerintahkan RH untuk menjemput 1.000 butir ekstasi di Surabaya.
“J kuat dugaan adalah bandar ekstasi di Surabaya. Dia menawarkan ekstasi itu kepada beberapa orang termasuk RK. Tertarik dengan tawaran itu RK kemudian melakukan komunikasi dengan J,” kata Hendri.
“Dibawa ke Samarinda dengan menumpang kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju ke Pelabuhan Semayang di Balikpapan. Kemudian tersangka (RH) membawa ke Samarinda melalui jalur darat,” kata Hendri lagi.
Saat tiba di Samarinda dan menghitung ulang, RH mendapati ekstasi yang diterimanya dari J hanya berjumlah 990 butir. Jumlah itu kembali berkurang karena RH mengonsumsi 3 butir pil tersebut.
“Hanya 990 butir. Kemudian dikonsumsi olah tersangka sebanyak 3 butir dengan alasan sebagai tester, sehingga jumlah ekstasi yang tersisa yakni 987 butir,” tandasnya. (tim)



