Masih Ada Warga Sungai Pinang yang Bandel, TPS Terpaksa Dijaga Petugas Gabungan

redaksi

DITEGUR. Petugas saat mengingatkan warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam sesuai ketentuan di Kawasan Gunung Lingai.
DITEGUR. Petugas saat mengingatkan warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam sesuai ketentuan di Kawasan Gunung Lingai.

TerasKaltim. Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah terus diintensifkan oleh Kecamatan Sungai Pinang. Petugas mulai menjaring warga yang kedapatan membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan.

Dua titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang menjadi fokus utama penertiban kali ini adalah TPS Gang Ayu di Kelurahan Gunung Lingai, serta TPS Jalan Baru eks Bandara Temindung di Kelurahan Bandara.

Baca Juga  Bukan Seremoni, Tapi Solusi: Desa Embalut Ubah Lahan Mati Jadi Ladang Harapan Pertanian 

Sekretaris Camat (Sekcam) Sungai Pinang, Didik Purwanto, menegaskan bahwa pengetatan ini bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan jam pembuangan sampah. Aturan yang berlaku jelas, yakni pembuangan sampah hanya boleh dilakukan pada malam hingga pagi hari, yaitu pukul 18.00–06.00 Wita.

SIAGA. Sejumlah petugas, yang terdiri pegawai kelurahan setempat dan Kecamatan Sungai Pinang serta petugas Satpol PP menjaga salah satu TPS.

Baca Juga  Rudy Mas'ud Berpeluang Maju Pilgub 2024

“Kami ingin membiasakan warga agar tertib. Aturannya sudah jelas, pembuangan sampah hanya boleh pada malam hingga pagi hari,” ujar Didik. Pengawasan di lapangan dilakukan dengan menggandeng kelurahan, ketua RT, dan Satpol PP.

Namun, disayangkan, saat pengawasan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) pagi, petugas masih mendapati sejumlah warga yang melanggar aturan tersebut.

“Ada saja yang masih kedapatan buang sampah pagi hari. Kebanyakan beralasan tidak tahu, padahal jauh hari sudah kami sosialisasikan,” imbuh Didik.

Baca Juga  Pemerintah Kukar Rampungkan Pembangunan RS Muara Badak, Siap Layani Warga Pesisir

Meskipun sosialisasi telah gencar dilakukan, pelanggaran masih terjadi. Oleh karena itu, Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi sambil secara bertahap mulai memberlakukan penindakan bagi para pelanggar.

“Harapannya, perilaku warga berubah. Kebersihan lingkungan tidak akan tercapai tanpa kedisiplinan bersama,” tutupnya, menekankan bahwa disiplin kolektif adalah kunci keberhasilan Perda ini. (tim)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar