Diduga Tersinggung Ditegur Merokok, Penagih Utang Nekat Menikam

redaksi

DIPROSES HUKUM. RY beserta sajam yang digunakannya untuk menikam korban sudah diamankan polisi.
DIPROSES HUKUM. RY beserta sajam yang digunakannya untuk menikam korban sudah diamankan polisi.

TerasKaltim. Gara-gara ditegur saat merokok di rumah nasabah, seorang debt collector atau penagih utang berinisial RY (21) gelap mata. Ia nekat menusuk korbannya, HS, menggunakan sebilah pisau lipat. Aksi brutal ini terjadi di Jalan Bengkuring Raya Blok D, Samarinda Utara, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat ini, RY sudah diamankan di Markas Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Rizky Tovaz, menjelaskan, insiden berdarah ini bermula ketika RY yang bekerja di salah satu jasa pembiayaan mendatangi rumah HS untuk menagih utang mingguan.

Baca Juga  Polsek KP Samarinda Bongkar Jaringan Pemasok Sabu untuk Buruh dan ABK di Sungai Mahakam

“Tersangka (RY) ini datang sebagai penagih utang,” terang Tovaz.

Saat menunggu di ruang tamu, RY menyalakan rokok. Tindakannya ini langsung ditegur oleh seorang saksi berinisial SP. Mendengar keributan kecil itu, HS lantas menarik RY keluar dari rumah.

Tindakan HS yang menariknya keluar rumah diduga kuat menjadi pemicu kemarahan RY. Merasa harga dirinya diinjak, RY sontak mengambil sebilah pisau lipat stainless berukuran 8 cm yang ia simpan di dalam tasnya.

Baca Juga  Diduga Dikeroyok Sebelum Kecelakaan, Pria 60 Tahun Meninggal Dunia

“Dugaan sementara motifnya tak terima saat merokok di rumah korban. Setelah ditarik keluar rumah, terjadi cekcok dan akhirnya tersangka menikam korban,” lanjut Tovaz.

RY menusukkan pisau lipat itu ke arah HS, mengenai tangan kiri korban. Tidak terima, HS membalas dengan memukul kepala RY satu kali. Keributan itu baru mereda setelah tetangga sekitar turun tangan memisahkan keduanya.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di PPU Diduga Melakukan Pemerkosaan Terhadap Korban Terakhir

Atas perbuatannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan, RY kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (tim)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar