TerasKaltim. Ketenangan warga di Kawasan Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda, mendadak buyar oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (27/11/2025) siang. Seorang suami berinisial UM (56), seorang buruh harian lepas, diamankan polisi setelah mengamuk dan menyerang pria lain berinisial JM (53).
Kemarahan UM memuncak setelah ia memergoki istrinya, SM, bersama JM di dalam kamar rumahnya dalam keadaan tanpa busana.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan kronologi kejadian yang memicu penganiayaan ini. Peristiwa bermula sekitar pukul 12.15 Wita. UM awalnya sudah berpamitan untuk bekerja. Namun, di tempat kerja, UM merasa kurang enak badan dan memutuskan untuk pulang lebih cepat.
Setibanya di rumah, UM merasa ada yang ganjil. Pintu depan ditemukan dalam keadaan tidak terkunci. Kecurigaan UM semakin kuat ketika rumah sepi namun terdengar suara samar-samar dari arah kamar.
Saat membuka pintu kamar, UM langsung dihadapkan pada pemandangan yang membuatnya hilang kendali: istri dan JM berada di kamar tanpa sehelai benang pun. UM yang kalap seketika melayangkan pukulan ke arah JM.
Tak puas dengan itu, UM berlari ke dapur dan kembali ke kamar dengan sebilah parang panjang berukuran 40 sentimeter. Ia menusukkan senjata tajam itu ke dada kanan dan lengan JM. Merasa terdesak, JM lantas mengambil langkah seribu, berteriak minta tolong sambil berlari keluar rumah. JM kemudian dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah korbannya lari, amarah UM beralih. UM mengambil pisau, lalu kapak, dan secara membabi buta merusak motor Yamaha Aerox milik JM yang terparkir di depan rumah.
“Melihat kejadian itu, salah seorang warga akhirnya menghubungi kami,” kata Aksaruddin, Jumat (28/11/2025).
Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang segera bergerak dan tiba di lokasi 30 menit kemudian. UM yang masih emosional langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan (UM) mengakui bahwa ia pulang mendadak dan memergoki istrinya bersama korban (JM). Yang bersangkutan sudah kami tahan. Dia disangkakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas AKP Aksaruddin Adam. (tim)



