Kejari Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti Berbahaya, Didominasi Narkotika dan Kosmetik Tak Berizin

redaksi

PEMUSNAHAN. Kejari Samarinda bersama tamu undangan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah.
PEMUSNAHAN. Kejari Samarinda bersama tamu undangan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah.

TerasKaltim. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (4/12/2025). Pemusnahan yang keenam kalinya digelar selama 2025 ini didominasi oleh dua jenis barang berbahaya, yaitu narkotika dan kosmetik ilegal.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang.

“Pemusnahan ini sesuai amanat undang-undang, yang tertuang dalam pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa sebagai pelaksana eksekusi barang bukti yang sudah inkrah,” ujar Iswan.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di PPU Diduga Melakukan Pemerkosaan Terhadap Korban Terakhir

Barang bukti kosmetik ilegal yang dimusnahkan mencapai 333 buah dari berbagai merek dan jenis karena tidak memiliki izin edar resmi.

Perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Nurul, yang menyaksikan kegiatan ini menegaskan pentingnya pemusnahan tersebut lantaran bahaya serius yang ditimbulkan produk ilegal.

“Memang harus dimusnahkan, karena khususnya kosmetik izin edar ini memang membahayakan. Di Kaltim sendiri memang ada korbannya,” kata Nurul. Ia mengungkapkan bahwa korban dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar ini termasuk seorang selebgram yang mengalami gangguan kulit, bahkan ada korban lain yang mengalami gangguan janin. “Kemudian ada juga korban lain yang mengalami gangguan janin,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Siap Dirikan Sekolah Rakyat, Perluas Akses Pendidikan di Wilayah Terpencil

Selain kosmetik, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah:

– Narkotika: Sabu (77,43 gram), Ganja (7,18 gram), dan Ekstasi (26 butir).

– Senjata Tajam (Sajam): 11 buah berbagai jenis.

– Lainnya: 33 unit HP serta 512 buah barang lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara total agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti narkotika serta kosmetik berbentuk krim dan cairan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dibuang ke aliran air dan septic tank. Sementara itu, HP dipukul hingga hancur, dan sajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda, sementara sebagian barang lain dibakar.

Baca Juga  Kelurahan Maluhu Buka Pelatihan Jurnalistik dan Fotografi Secara Gratis 

Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, ini turut disaksikan oleh tamu undangan dari BBPOM Samarinda, PN Samarinda, BNNK Samarinda, hingga Polsek Samarinda Ulu. (tim)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar