TerasKaltim. SAMARINDA. Dua kurir narkoba jaringan besar, Nyoman Kumar dan Roni Sere, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (10/11/2025). Keduanya dinyatakan bersalah membawa barang bukti sabu seberat lebih dari 30 kilogram.
Vonis berat ini diputuskan bertepatan dengan Hari Pahlawan, sebagai peringatan atas bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa. Hukuman seumur hidup ini didasarkan pada pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hendra, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Roni dan Nyoman.
Roni dan Nyoman melalui penasihat hukumnya, Jitro Manggi maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Nasib berbeda dialami kolega Nyoman dan Roni, Ibnu, yang turut terseret dalam kasus ini. Dia dituntut JPU 20 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ibnu juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dalam persidangan terpisah.
Kasus ini bermula dari janji upah sekitar Rp 200 juta oleh seorang buron kepada Roni dan Nyoman untuk membawa sabu dari luar kota ke Samarinda. 22 April 2025: Roni dan Nyoman berangkat menggunakan mobil yang sudah berisi sabu puluhan kilogram menuju Samarinda. Dalam perjalanan, mereka diperintahkan untuk menyisihkan sebagian sabu untuk Ibnu.
Tiba di Samarinda, Keduanya meletakkan 2 bungkus sabu di pinggir jalan sesuai arahan. Hingga akhirnya pada 23 April 2025 dini hari, aktivitas mereka terendus polisi. Roni awalnya dibekuk di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu. Penangkapan Kedua, menyusul Nyoman ditangkap bersama mobil pengangkut sabu. Kemudian Ibnu ditangkap di kawasan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kawanan ini lebih dari 30 kilogram sabu. (tim)



