Kasus Pengedaran Obat Keras di Kubar Terkuak, MJ Jadi Tersangka Utama

redaksi

Barang bukti. (Istimewa)
Barang bukti. (Istimewa)

Kutai Barat – Kasus pengedaran obat keras di Kutai Barat menjadi sorotan intensif pihak kepolisian, setelah Satuan Reserse Narkotika Polres berhasil mengungkap keberadaan dan menangkap tersangka utama, MJ (29).

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, memimpin operasi ini dengan penangkapan dilakukan di tepi jalan Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, setelah polisi mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Petugas yang terlibat dalam penyelidikan mendalam berhasil mengidentifikasi seorang pria, berinisial MJ, yang diduga terlibat dalam pengambilan paket dari salah satu jasa ekspedisi.

Baca Juga  Persib Bandung Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 3-1

Kasat Reserse Narkotika Polres Kubar, AKP Wawan Gunawan, yang turut ikut dalam operasi ini dengan sigap menangkap MJ tanpa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkus besar obat keras dengan merk Y (Yarindo), masing-masing berisi 1.000 butir, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti toples plastik, kotak coklat, kresek hitam, HP merek Realme, dan sepeda motor merek Suzuki Satria F150.

Baca Juga  20 Hari Hilang, Nelayan Ditemukan Tewas di Lambung Tongkang

Dijelaskan Kasi Humas Polres Kubar, Sukoco, obat keras yang disita mirip dengan Double L, tetapi memiliki merk Y (Yarindo).

“Jenis Yarindo, jenis koplo lah, sejenis double L. Namun beda merk, kalau dulu double L, sekarang merk Y (Yarindo) tapi sama efeknya,” ujar Sukoco saat memberikan keterangan, Rabu (31/1/2024).

MJ, setelah ditangkap, mengakui bahwa paket yang diambilnya berisi obat keras yang dibelinya secara online melalui salah satu aplikasi penjualan.

Baca Juga  Ibunda Tamara Tyasmara sebut YA Cukup dekat dengan Cucunya Dante

Harga yang didapatkan oleh pelaku adalah Rp 450 ribu per 1.000 butir. Saat ini, MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Obatnya dibeli lewat aplikasi online. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan akan dilakukan pengembangan,” tutup Sukoco.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil terhadap pelaku dalam penanganan kasus ini.bPihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dan memastikan pelibatan pihak-pihak terkait dalam jaringan ini.

Bagikan

Tags

Berita Terkait

Tinggalkan komentar