TerasKaltim. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tak main-main lagi menata semrawutnya perparkiran di Kota Tepian. Lewat aksi penyisiran kilat pada Selasa (2/12/2025) pagi, petugas Dishub membabat habis praktik juru parkir (jukir) ilegal yang selama ini merajalela dan merugikan kas daerah, serta meresahkan masyarakat.
Fokus penertiban kali ini diarahkan ke titik-titik vital yang dikenal sebagai ‘sarang’ parkir liar. Mulai dari kawasan padat Jalan Pangeran Antasari sekitar Pasar Jabah, hingga jalur sibuk Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, dan Jalan Ahmad Yani.
Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar patroli biasa. Duri menyoroti praktik jukir ilegal yang membuat kebocoran retribusi parah.
“Ini agenda rutin kami, tapi hari ini fokusnya lebih pada penertiban jukir ilegal. Mereka menarik uang parkir, tapi tidak ada setoran masuk ke pemerintah. Itu sudah jelas merugikan masyarakat,” tegas Duri.
Hasilnya, sejumlah jukir ilegal yang kedapatan beroperasi langsung dihentikan. Rompi parkir yang mereka kenakan langsung dicopot di tempat untuk disita.
Aksi pencopotan rompi ini sontak membuyarkan aktivitas para jukir. Di tengah penindakan, salah seorang jukir liar yang rompinya disita tak bisa berbuat apa-apa. Ia mengaku terpaksa turun ke jalanan karena tak punya pekerjaan tetap, meskipun sadar kegiatannya melanggar aturan.
“Saya cuma cari makan. Memang saya tahu harusnya ada izin, tapi saya belum dapat masuk sebagai jukir resmi. Kalau rompi disita, saya ikut saja,” tuturnya, menggambarkan kerasnya hidup di ibu kota provinsi.
Penindakan tak hanya menyentuh para jukir. Dishub juga menindak tegas pengendara yang membandel. Beberapa kendaraan yang diparkir sembarangan di bahu jalan langsung dijatuhi sanksi penggembosan ban.
Satu unit mobil bahkan terpaksa dikunci rodanya (clamping) karena terbukti melanggar aturan parkir berulang kali. Duri menegaskan, tindakan ini adalah bagian dari upaya besar Dishub untuk mengembalikan ketertiban. “Setiap jukir ilegal, baik yang menarik tanpa izin maupun yang tidak menunaikan kewajiban retribusi, akan kami tindak. Tidak ada toleransi lagi,” tuturnya mengakhiri. (tim)



