Pemilik Warung di Samarinda Tak Kapok, Petugas Sita Ratusan Botol Miras

redaksi

DIBONGKAR. Petugas Satpol PP Samarinda saat menggeledah dan mencari miras ilegal di salah satu warung di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu.
DIBONGKAR. Petugas Satpol PP Samarinda saat menggeledah dan mencari miras ilegal di salah satu warung di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu.

TerasKaltim. Sebuah warung di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, kembali menjadi target operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, karena berulang kali menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi terbaru yang digelar Rabu (3/12/2025) dini hari, petugas menyita ratusan botol miras.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa warung tersebut sudah lama menjadi target pengawasan dan telah terjaring razia tiga hingga empat kali sebelumnya.

Baca Juga  Dinas Ketapang Kukar Prioritaskan Pembangunan Lumbung Padi di Lima Tempat

“Pelanggarannya berulang,” tegas Anis, menyoroti ketidakjeraan pemilik warung.

Saat penggeledahan sekitar pukul 01.30 Wita, petugas menemukan pola penyimpanan miras yang lebih terstruktur dan berupaya mengelabui aparat. Ratusan botol miras berbagai merek disembunyikan di dua lokasi.

BARANG BUKTI. Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini menunjukkan miras hasil operasi yang mereka gelar.

“Total yang kami amankan 238 botol miras dan 41 kaleng,” jelas Anis. Miras tersebut ditemukan pertama kali di dalam rumah, lalu petugas menemukan stok tambahan yang disembunyikan di mobil milik pemilik warung.

Baca Juga  Bukan Seremoni, Tapi Solusi: Desa Embalut Ubah Lahan Mati Jadi Ladang Harapan Pertanian 

Menurut Anis, cara penyembunyian ini mengindikasikan adanya upaya serius untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Motif penyimpanan miras dalam jumlah besar ini masih didalami. “Belum tahu apakah untuk persiapan akhir tahun atau alasan lain. Yang jelas, seluruh barang kami sita dan telah dibuatkan berita penyitaan,” ujarnya.

Masalah lain yang dihadapi petugas adalah sikap pemilik warung yang dinilai tidak kooperatif. Pemilik disebut tidak pernah memenuhi panggilan sidang.

Baca Juga  Dispar Kukar Ajak Pemerintah Desa ambil peran awal untuk kembangkan potensi wisata lokal

Anis menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang berulang ini. “Jika pemilik tidak kooperatif, kami akan meminta bantuan Korwas untuk menjemput paksa,” tegasnya, menunjukkan keseriusan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. (tim)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar