Tersinggung Ditegur Makan di Kasur, Paha Teman Disayat Cutter, Pelaku Dibekuk di Kalsel

redaksi

DICIDUK. Seorang remaja putri diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan di salah satu guest house di Samarinda Ulu.
DICIDUK. Seorang remaja putri diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan di salah satu guest house di Samarinda Ulu.

TerasKaltim. Pelarian seorang perempuan berinisial NA yang belum genap berusia 17 tahun, terhenti. NA yang sempat kabur selama hampir sebulan setelah menyerang teman wanitanya, WH (18) dengan cutter berhasil diamankan polisi di kampung halamannya, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (1/12/2025) siang.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan NA sudah diamankan.

“Pelaku (NA) sudah berhasil diamankan di kampung halamanya di Kalsel,” tegas AKP Wawan Gunawan, mewakili Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Senin malam.

Baca Juga  Akhirnya! Call of Duty Warzone Mobile Diluncurkan di Indonesia

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah guest house di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu subuh (9/11/2025). Cekcok berujung tindak kriminal itu belakangan diketahui hanya dipicu masalah ketersinggungan NA terhadap teguran dari WH.

NA marah karena tidak senang dengan cara WH menegur saat ia sedang makan di atas kasur, yang dianggap pamali atau tidak baik. Hingga akhirnya keduanya cekcok dan berujung terjadinya penganiayaan.

Baca Juga  Minim Lahan Pertanian, Loa Ulung Bangun Harapan Lewat Perikanan

Akibat keributan tersebut, WH harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka robek di paha kirinya karena sabetan cutter yang dipegang NA. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, WH melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Namun, NA berhasil kabur sebelum polisi datang.

Selain mengamankan NA, polisi juga telah menyita barang bukti berupa cutter yang digunakan NA saat keributan terjadi.

Baca Juga  Popularitas Perplexity Terus Meningkat Pesat

Atas ulahnya, NA yang masih di bawah umur tersebut bisa disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara hingga lima tahun. (tim)

Bagikan

Tags

Berita Terkait

Tinggalkan komentar