Kejari Samarinda Kawal Ketat Dana Kelurahan dan Probebaya Melalui Program Jaga Desa

redaksi

Kejari Samarinda, Sosialiasi, Anti Korupsi
CEGAH KORUPSI. Kejari Samarinda melakukan sosialiasi Program Jaga Desa kepada pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda.

Teraskaltim.net. SAMARINDA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda secara resmi menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana di tingkat kelurahan, termasuk Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pengawasan ini dilakukan melalui program unggulan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebagai upaya aktif pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh dana kelurahan, terutama Probebaya, digunakan secara tepat sasaran.

“Termasuk Probebaya, itu kami ikut mengawal dan awasi. Agar pelaksanaannya di lapangan tepat sasaran, sehingga bisa mendukung program Pemkot Samarinda,” ujar Firmansyah Subhan, didampingi Kasi Intelijen, Baramantio Irsahara.

Baca Juga  Masuk ke WhatsApp Web Tanpa Ribet QR Code, Kini bisa Pakai Nomor HP!

Pernyataan ini disampaikan menyusul digelarnya kegiatan kampanye antikorupsi dan sosialisasi Program Jaga Desa di Aula Kejari Samarinda pada Selasa (18/11/2025). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur kelurahan se- Samarinda.

Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor: 5 Tahun 2023, yang mengamanatkan optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga  Pelayanan Kelurahan Loa Ipuh Pindah Sementara ke Gedung Yayasan Kudungga

Dalam implementasinya, Jaga Desa berfokus pada tiga pilar utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel:. Di antaranya, Pendampingan, memberikan bimbingan hukum terkait tata kelola keuangan kelurahan. Pengawasan, yakni memantau realisasi dan penggunaan anggaran kelurahan, serta penyuluhan hukum yang maksudnya memberikan pemahaman regulasi untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda menambahkan bahwa Jaga Desa dirancang untuk mengawal pengelolaan dana kelurahan agar berjalan transparan dan akuntabel. Berbagai kegiatan yang telah disiapkan meliputi:

Baca Juga  Minim Lahan Pertanian, Loa Ulung Bangun Harapan Lewat Perikanan

– Penyuluhan Hukum Intensif: Fokus pada tata kelola keuangan kelurahan.

– Layanan Konsultasi Hukum Gratis: Disediakan bagi aparatur kelurahan.

– Pemeriksaan Dokumen Berkala: Melakukan pengecekan rutin terhadap dokumen penggunaan dana kelurahan.

– Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan aplikasi pemantauan dana kelurahan (jika tersedia) untuk meningkatkan efisiensi pengawasan.

“Tujuan utama dari inisiatif ini sangat jelas, yaitu memastikan seluruh program pembangunan di tingkat kelurahan, khususnya dana Probebaya, berjalan efektif dan sesuai koridor hukum,” kata Baramantio mengakhiri. (tim)

Bagikan

Tags

Berita Terkait

Tinggalkan komentar