TerasKaltim. SAMARINDA. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalan Perniagaan, kawasan yang dikenal sebagai titik rawan pelanggaran di pusat kota. Razia yang merupakan bagian dari Operasi Zebra Mahakam 2025 ini digelar pada Senin (17/11/2025) siang.
Fokus penertiban adalah pelanggaran melawan arus, khususnya di persimpangan jembatan menuju Jalan Pahlawan. Di lokasi tersebut, kendaraan roda empat dilarang melintas langsung menuju Jalan Pahlawan karena jalur tersebut merupakan satu arah dari arah sebaliknya.
Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, menjelaskan bahwa Jalan Perniagaan dipilih karena tingginya pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara yang nekat memangkas waktu tempuh.
“Rambu-rambu sudah jelas dipasang, dan khusus jalur ini kendaraan roda empat dilarang melintas. Melawan arus artinya jalan satu arah. Kami menertibkan karena ini termasuk titik dengan tingkat pelanggaran kasat mata tertinggi,” tegas Ipda Tafyudi.
Dalam razia yang berlangsung kurang lebih satu jam, petugas menemukan masih rendahnya kedisiplinan pengendara. Total pelanggar yang ditindak adalah 6 mobil yang nekat melawan arus dan 2 motor karena pengendaranya tak membawa STNK, SIM, tak memasang pelat motor serta mengenakan knalpot brong.
Ipda Tafyudi menambahkan bahwa penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong juga menjadi fokus utama Operasi Zebra tahun ini, mengingat knalpot bising seringkali menimbulkan keresahan masyarakat.
Tingginya pelanggaran di Jalan Perniagaan menjadi indikasi kuat bahwa kebiasaan melanggar aturan, khususnya melawan arus, masih sulit dihilangkan. Polresta Samarinda berharap melalui penegakan hukum yang rutin ini, budaya tertib berlalu lintas dapat kembali dibangun.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan. Rambu dipasang bukan untuk dilanggar, tapi untuk menjaga keselamatan bersama,” tutupnya. (tim)



