Pastikan Eks Lokasi Loa Hui Tak Beraktivitas Lagi, Petugas Pasang Spanduk Larangan Beroperasi

redaksi

PASTIKAN TUTUP. Petugas Satpol PP Samarinda memasang spanduk larangan beraktivitas di eks Lokalisasi Loa Hui.
PASTIKAN TUTUP. Petugas Satpol PP Samarinda memasang spanduk larangan beraktivitas di eks Lokalisasi Loa Hui.

TerasKaltim. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan eks Lokalisasi Loa Hui tidak beroperasi lagi. Pada operasi penindakan Selasa (2/12/2025) malam, petugas menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas terlarang masih berlangsung di kawasan yang telah ditutup sejak 2014 tersebut.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa temuan terbaru ini memperkuat dugaan adanya aktivitas terstruktur. Petugas mendapati tiga wanita dari luar Samarinda yang diduga sebagai pekerja hiburan.

Baca Juga  Kopi Lokal Kohiman Bangkitkan Ekonomi Warga Muara Kaman

“Malam ini kami turun kembali untuk memastikan semuanya dihentikan,” ujar Anis.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan monitoring rutin tiga minggu sebelumnya, yang menunjukkan adanya aktivitas serupa.

Fokus utama operasi adalah penghentian total kegiatan yang melanggar aturan. Petugas pun langsung memasang segel dan spanduk berisi larangan beroperasi di sejumlah titik lokasi. “Kami pasang banner di lokasi sebagai penanda bahwa aktivitas ini benar-benar dilarang,” tegasnya.

Baca Juga  Festival Cenil Meriahkan HUT ke-42 Desa Kota Bangun III, Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal

Selain indikasi aktivitas hiburan ilegal, petugas juga menemukan indikasi pelanggaran minuman beralkohol. Pihak pengelola yang seharusnya hadir untuk klarifikasi justru mangkir, menambah dasar bagi pemerintah untuk melakukan penutupan permanen.

Penertiban ini juga sejalan dengan arahan rapat koordinasi pemerintah kota yang dipimpin Plt Asisten I, yang menyatakan Loa Hui tidak boleh kembali beroperasi mengingat izin usahanya telah habis dan lokasi berada di kawasan permukiman.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Berencana Pasang LPJU di Jalan Alternatif Sambutan-Sungai Pinang

Anis menegaskan, penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat: “Perizinannya sudah mati, ada pelanggaran miras, dan ada aktivitas sosial yang tidak dibenarkan. Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Trantibum, semuanya jelas diatur,” bebernya.

Dengan penyegelan dan pemasangan spanduk, pemerintah kota berupaya memastikan bahwa eks lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketertiban umum. (tim)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar