TerasKaltim. Lagi asyik bermalam Mingguan, belasan pasangan terjaring razia gabungan Satpol PP Samarinda. Razia yang digelar mulai Sabtu (29/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025) itu, membuat “kenyamanan” para pasangan tak resmi atau tanpa ikatan pernikahan itu buyar. Razia digelar karena terindikasi para pasangan itu melanggar norma social.
Razia yang menyasar dua guest house di Jalan Siradj Salman dan satu guest house di Jalan Juanda itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Kami kerap mendapat informasi dugaan aktivitas pasangan bukan suami istri. Jadi malam ini kami tindak lanjuti,” tegas Kasat Pol PP Samarinda, Anis Siswantini, Minggu (30/11/2025) pagi.
Petugas berhasil mengamankan 37 orang dari lokasi berbeda. Rinciannya, 16 pasangan muda-mudi yang tidak memiliki ikatan pernikahan, serta 5 orang yang ditemukan tanpa pasangan. Mereka semua dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tertib Sosial.
Saat proses pengamanan berlangsung, situasi di lokasi sempat diwarnai kepanikan. Beberapa pasangan berusaha menghindari petugas, sementara yang lain terpaksa pasrah. Di antara yang terjaring, terlihat beberapa wanita muda dengan tampilan mencolok. Salah satunya berambut pirang, yang turut diamankan bersama pasangannya.

Berbagai dalih dilontarkan oleh mereka yang tertangkap basah. Ada yang mengaku hanya beristirahat, ada pula yang berdalih baru saja berkenalan dan sekadar mengobrol saja.
“Cuma ngobrol saja, tadi ada petugas datang dan dibawa ke sini (kantor Satpol PP Samarinda),” celetuk salah seorang pemuda yang ikut terjaring bersama wanita muda, yang diakuinya sebagai kekasihnya, saat diangkut ke kantor Satpol PP.
Anis Siswantini menjelaskan, seluruh warga yang terjaring razia langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan. “Selanjutnya yang terjaring razia kami amankan dan bawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya diproses oleh Penyidik PPNS Bidang PPUD Satpol PP Kota Samarinda,” pungkas Anis.
Operasi ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban sosial, terutama di fasilitas penginapan yang rentan dijadikan tempat pelanggaran asusila. (tim)



