Program Strata Daya Hadir Jadi Jawaban Terkait Banyaknya Perencanaan Desa Tertunda

teraskaltim.net

Kepala Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Sarkono.

Teraskaltim.net | Kaltim – Lemahnya regulasi kelembagaan di tingkat desa membuat banyak program dan kegiatan pembangunan tidak bisa berjalan optimal. 

Persoalan tersebut sudah berlangsung lama tanpa solusi konkret, hingga akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan inovasi program Strata Daya.

Program ini mendorong desa untuk menyusun peraturan kelembagaan secara legal dan sistematis. 

Langkah tersebut dinilai krusial, mengingat selama ini banyak penganggaran kegiatan desa terutama untuk lembaga masyarakat berjalan tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Sarkono, mengakui bahwa permasalahan regulasi di desanya sudah lama jadi kendala. Meski banyak lembaga aktif seperti RT dan posyandu, pengelolaan anggarannya kerap terbentur aturan.

Baca Juga  DPMD Kukar Tertibkan Aset dan Arsip Lama demi Administrasi yang Rapi

“Kita sering mau bantu, tapi bingung dari mana dasarnya. APBDes tidak bisa sembarangan digunakan kalau tidak ada aturan yang jelas,” kata Sarkono saat menghadiri evaluasi Strata Daya di Tenggarong, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, program Strata Daya membuka jalan baru bagi pemerintah desa agar bisa menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang sahih dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam waktu singkat, desanya mampu menuntaskan dokumen regulasi kelembagaan.

Baca Juga  Edi Damansyah Harap Pengurus Baru KONI Kukar  Fokus pada Pembinaan Jangka Panjang Atlet Muda

“Baru kali ini ada program yang betul-betul menyentuh kebutuhan dasar kami. Dalam hitungan minggu, Perdes bisa disusun tanpa ribet,” ujarnya.

Sarkono menilai kelembagaan desa selama ini hanya jadi pelengkap, bukan prioritas. Padahal, tanpa aturan kelembagaan yang kuat, program-program desa akan rawan tumpang tindih atau bahkan batal dijalankan.

“Seringkali kita sibuk dengan hal-hal besar, tapi lupa bahwa pondasi tata kelola desa justru ada di lembaga-lembaga masyarakat ini,” katanya.

Baca Juga  Camat Kota Bangun Darat Terus Kawal Pembangunan Akses Jalan di Pedesaan

Ia juga menekankan pentingnya legalitas dalam penganggaran. Menurutnya, tanpa Perdes, semua bentuk alokasi dana untuk lembaga kemasyarakatan bisa dianggap melanggar.

“Kalau tidak ada regulasinya, kita bisa disalahkan. Tapi begitu ada Perdes, semuanya jelas dan sah,” tegasnya.

Maka dari itu, ia mendorong DPMD Kukar agar memperluas implementasi Strata Daya ke seluruh desa dan kelurahan di Kukar. 

“Jangan berhenti di Prangat Selatan. Desa lain juga perlu merasakan manfaat dari program ini,” pungkas Sarkono. (Adv)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar