Teraskaltim.net | Kukar – Pemerintah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus berupaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui penyederhanaan proses perizinan dan perluasan akses ke pasar digital.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat daya saing pelaku usaha lokal dalam menghadapi tantangan zaman.
Camat Sebulu, Edy Fachruddin, mengatakan legalitas usaha menjadi syarat utama agar UMKM dapat berkembang. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pendukung, mulai dari pelatihan hingga bantuan permodalan.
“Ketika usaha sudah legal, akses terhadap pelatihan, bantuan modal, hingga kepercayaan pasar akan lebih mudah diperoleh. Di situlah kami ingin UMKM Sebulu bisa naik kelas,” ujar Edy, Kamis (1/5/2025).
Sejak awal 2025, pemerintah kecamatan telah mendampingi puluhan pelaku UMKM dalam proses perizinan dan pengenalan teknologi digital. Mereka juga dibimbing untuk membuat akun di platform marketplace, serta diajarkan teknik dasar fotografi produk guna menarik perhatian konsumen.
Selain penguatan di sisi administratif dan digital, semangat ekonomi kreatif juga terus digalakkan. Pemerintah Kecamatan Sebulu melibatkan pelaku seni dan budaya lokal dalam berbagai ajang promosi, termasuk event tingkat kabupaten.
Salah satu contohnya, penampilan dari Sebulu turut memeriahkan acara Simpang Odah Etam, yang tidak hanya menjadi ruang ekspresi seni tetapi juga etalase potensi lokal.
Menurutnya, seluruh upaya ini hanya akan berdampak maksimal jika ada sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pertumbuhan UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Masyarakat butuh kemudahan, bukan sekadar janji. Dengan kolaborasi, kita bisa bantu mereka dari legalitas hingga promosi produk dan budaya,” tutup Edy. (Adv)



