Teraskaltim.net | Kukar – Dalam rangka mewujudkan target 20 persen kawasan hijau di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan membangun hutan kota di Kelurahan Timbau. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan bahwa pembangunan ini dimulai dengan tahap perencanaan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.
Slamet mengatakan bahwa kawasan seluas lebih dari 1 hektare ini sudah ditetapkan sebagai lokasi hutan kota. Lahan tersebut telah dibeli oleh Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp 13 miliar.
“Pembangunan hutan kota ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencapai target tutupan lahan hijau sebesar 20 persen,” jelas Slamet. pada Selasa, (5/3/2025).
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pembangunan hutan kota ini dimulai dengan tahap perencanaan dan Detail Engineering Design (DED) yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Jika sesuai jadwal, pengerjaan fisiknya akan dimulai pada 2026.
“Konsep hutan kota ini meliputi tempat rapat, area wisata, dan kemungkinan adanya kafe di dalamnya,” ujarnya.
Pembangunan hutan kota ini dimulai dengan tahap perencanaan dan Detail Engineering Design (DED) yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Jika sesuai jadwal, pengerjaan fisiknya akan dimulai pada 2026.
“Konsep hutan kota ini meliputi tempat rapat, area wisata, dan kemungkinan adanya kafe di dalamnya,” tutur Slamet.
Slamet pun juga menyampaikan, konsep dari hutan kota tersebut akan memiliki fungsi ganda. Selain sebagai ruang hijau yang dapat meningkatkan kualitas udara, kawasan tersebut juga dirancang untuk menjadi tempat rapat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman.
“Kami juga ingin menjadikan kawasan ini sebagai wahana edukasi bagi masyarakat dan lokasi wisata berbasis alam,” tutupnya. (adv)



