Teraskaltim.net | Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana olahraga, termasuk Stadion Rondong Demang. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memastikan pengelolaan stadion berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kukar, Aji Ali Husni, menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Husni saat menghadiri Ordinary Congress Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar tahun 2025 yang dirangkai dengan pelantikan pengurus baru periode 2024-2028 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (27/2/2025).
Husni berharap, dengan adanya kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar, semangat dan motivasi yang baru dapat membawa hasil positif bagi pengelolaan dan pengembangan sepak bola di Kukar. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan ASKAB PSSI Kukar dalam mewujudkan pengelolaan stadion yang sesuai regulasi.
“Kami berharap pembahasan ini menjadi diskusi serius antara pemerintah daerah, khususnya di Sepuluh Rakyat Kutai Kartanegara sebagai pencatat aset, dan rekan-rekan di ASKAB. Dengan semangat kepengurusan baru, mudah-mudahan ke depan akan membawa perubahan positif,” ujarnya.
Dispora Kukar, lanjut Husni, akan menjalin komunikasi intensif dengan pengurus baru ASKAB PSSI Kukar untuk memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa karena stadion tersebut merupakan aset pemerintah daerah, pengelolaannya harus mengikuti prosedur resmi, termasuk jika dikelola oleh pihak ketiga melalui badan usaha yang sah.
“Karena Stadion Rondong Demang merupakan aset resmi pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika nantinya dikelola pihak ketiga, maka harus melalui badan usaha resmi,” jelasnya.
Husni juga mengungkapkan bahwa sejak awal kepengurusan ASKAB sebelumnya, komunikasi mengenai pengelolaan Stadion Rondong Demang telah dilakukan secara intens bersama Bupati Kukar. Bahkan, ASKAB PSSI Kukar telah membentuk badan usaha sebagai salah satu syarat dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Sejak awal, sesuai arahan Pak Bupati, kami telah beberapa kali berkomunikasi dengan ASKAB terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang. Rekan-rekan di ASKAB juga telah membentuk badan usaha, karena sesuai aturan, ada proses dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan aset pemerintah,” terangnya.
Namun, hingga akhir masa kepengurusan sebelumnya, proses finalisasi pengelolaan stadion belum dapat diselesaikan karena masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga ke depan semua proses ini dapat diselesaikan dan membawa perubahan yang positif,” pungkasnya. (adv/man)



