Teraskaltim.net | Kukar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendorong transformasi besar dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara langsung dalam proses pelaporan kematian warga.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga.
Menurut Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, sebagian besar warga baru mengurus akta kematian apabila berkaitan dengan keperluan seperti pencairan dana pensiun atau pengurusan warisan. Akibatnya, data penduduk menjadi tidak akurat dan memunculkan berbagai persoalan, termasuk iuran BPJS yang tetap berjalan dan potensi pemilih fiktif dalam pemilu.
Melalui peran aktif RT, pelaporan kematian diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. RT diberikan akses ke aplikasi berbasis mobile yang memungkinkan mereka mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian, kartu keluarga, dan KTP ahli waris. Jika dokumen lengkap dan dikirim saat hari kerja, akta kematian bisa diterbitkan pada hari yang sama dan langsung dikirimkan ke keluarga dalam format digital.
Tak hanya menangani laporan baru, Disdukcapil juga menindaklanjuti data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2023, yang mencatat hampir 8.000 warga Kukar yang telah meninggal namun belum tercatat secara administratif. Akta kematian untuk warga tersebut akan langsung diterbitkan demi menjaga keakuratan data.
Langkah ini diperkuat oleh dasar hukum Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan Ketua RT untuk melaporkan kematian di wilayah masing-masing. Dengan pelibatan RT, beban pelaporan tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga, melainkan bagian dari sistem administrasi yang terintegrasi dan kolaboratif.
Iryanto juga mengakui masih ada sejumlah RT yang belum aktif dalam proses pelaporan digital, namun pihaknya akan terus memberikan pelatihan dan dukungan teknis agar seluruh Ketua RT siap menjalankan peran ini secara optimal.
“Kami ingin menjadikan RT sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi. Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang harus semakin cepat, akurat, dan mudah diakses,” pungkasnya. (Adv)



