Pemkab Harap Bantuan Sosial Dapat Ringankan Beban Masyarakat

teraskaltim.net

Plt. Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris. (foto/man)

Teraskaltim.net | Kukar – Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kartanegara (Kukar) dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris, menjelaskan bahwa kemiskinan masih menjadi tantangan besar di Kabupaten Kukar yang mengharuskan pemerintah untuk terus berupaya menanggulanginya melalui bantuan sosial yang tepat sasaran. 

Kemudian, ia menerangkan bahwa standar kemiskinan tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan survei statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos). 

Baca Juga  Penundaan Pelantikan CPNS dan PPPK di Kukar, Bupati Usulkan Perubahan Sistem Penempatan

Dalam survei tersebut, sejumlah indikator menjadi acuan, seperti kondisi pekerjaan kepala keluarga, konsumsi makanan, kondisi tempat tinggal, hingga akses terhadap fasilitas dasar seperti listrik dan sanitasi.  

“Pemkab Kukar sudah cukup maksimal dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui jaminan sosial maupun pemberdayaan,” kata Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris diruang kantornya, pada Rabu (26/2/2025).

“Namun, pemberdayaan lebih spesifik dilakukan oleh OPD lain seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan, sementara pihak kami (Dinas Sosial) sendiri lebih berfokus pada perlindungan sosial,” tambahnya.

Baca Juga  Tingkatkan Semangat Berolahraga, Dispora Kukar Siap Fasilitasi Masyarakat

Menurutnya, perlindungan sosial yang diberikan Dinsos Kukar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin. Bantuan yang diberikan mencakup sembako bulanan serta bantuan uang tunai per bulan, baik yang bersumber dari Kementerian Sosial maupun APBD. 

“Prioritas utama kami berikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak terlantar,” terangnya.

Disisi lain, Yuliandris juga menyatakan, bawah berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kukar pada 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa, turun 1.857 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa. Tingkat kemiskinan di Kukar juga mengalami penurunan, dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024.  

Baca Juga  Taman Tanjong Ikon Baru Tenggarong, Bupati Dorong Warga Aktif Manfaatkan Ruang Publik

Penurunan ini dianggap sebagai pencapaian positif, meskipun masih ada tantangan dalam memastikan data kemiskinan yang akurat serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

“Kami terus berupaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin di Kukar,” tutup Yuliandris. (adv/man)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar