Teraskaltim.net | Kukar – Pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penundaan karena mengikuti kebijakan nasional.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta para CPNS dan PPPK untuk bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Pelantikan bukan karena daerah tidak siap, tapi ini adalah keputusan nasional yang harus kita patuhi,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Jadwal pelantikan yang semula direncanakan pada April atau Mei 2025 kini bergeser menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Selain itu, Bupati Edi juga menyoroti sistem penempatan PPPK yang masih berbasis aplikasi nasional. Hal ini menyebabkan beberapa tenaga honorer yang telah lama bekerja harus berpindah ke bidang lain karena tidak sesuai dengan formasi yang tersedia.
Sebagai langkah solusi, Pemkab Kukar telah mengajukan permohonan ke Kementerian PAN-RB agar kewenangan penempatan tenaga PPPK diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau daerah diberi kewenangan, tentu akan lebih sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, sistem penempatan sering kali tidak mencerminkan realitas di lapangan,” tambahnya.
Pemkab Kukar juga berupaya untuk mengusulkan tambahan kuota tenaga administrasi yang diperlukan di sekolah-sekolah.
“Setelah kami melakukan perhitungan, ternyata banyak sekolah yang tidak memiliki tenaga administrasi berbasis SDM yang memadai. Selama ini, semua tugas administrasi di sekolah ditangani oleh para guru,” pungkasnya. (Adv)



