Rakernas AMAN ke 8 di Kedang Ipil, Kukar Ambil Peran Kunci dalam Agenda Adat Nasional

teraskaltim.net

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli.

Teraskaltim.net | Kukar – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mempertegas komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 

Kegiatan ini berlangsung di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, pada 14–16 April 2025.

Rakernas yang dihadiri ratusan perwakilan komunitas adat dari seluruh penjuru Indonesia ini menjadi forum strategis untuk memperkuat solidaritas, merumuskan agenda bersama, serta memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di tingkat nasional.

Baca Juga  Kukar Tak Mau Kecolongan di Pra-Porprov, para Atlet Lakukan Persiapan Lebih Awal

Kedang Ipil dinilai memiliki kesiapan baik secara infrastruktur maupun sosial sebagai lokasi penyelenggaraan. Penunjukan desa ini menjadi simbol penting bahwa Kutai Kartanegara memiliki peran signifikan dalam mengawal keberlanjutan budaya dan kedaulatan masyarakat adat.

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyebut kepercayaan sebagai tuan rumah Rakernas AMAN merupakan pencapaian besar bagi kecamatannya, yang merupakan hasil pemekaran wilayah baru.

“Ini bukan sekadar kegiatan organisasi. Rakernas AMAN adalah panggung besar bagi komunitas adat Kukar untuk menunjukkan eksistensi dan kontribusi mereka dalam wacana nasional,” ujar Julkifli, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga  Jelang Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kukar Siap Siaga Jaga Keamanan

Ia mengatakan, penyelenggaraan Rakernas bukan hanya menjadi sebuah kebanggaan, tetapi juga membuka ruang baru bagi masyarakat dan pemerintah kecamatan untuk terlibat lebih dalam dalam isu-isu adat, termasuk soal pengakuan masyarakat hukum adat.

“Sampai hari ini, di Kukar belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara legal. Yang ada baru lembaga-lembaga adat di tingkat desa. Untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai masyarakat hukum adat, dibutuhkan SK Bupati dan proses administrasi yang panjang,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Siap Dirikan Sekolah Rakyat, Perluas Akses Pendidikan di Wilayah Terpencil

Pemerintah Kecamatan, lanjut Julkifli, akan terus mendorong percepatan pengakuan tersebut dengan menjalin sinergi bersama desa, tokoh adat, dan lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami berkomitmen mendukung setiap langkah menuju pengakuan formal masyarakat hukum adat. Rakernas ini menjadi awal yang baik, semoga semangatnya bisa terus menyala di Kedang Ipil dan wilayah lainnya di Kota Bangun Darat,” Pungkasnya. (Adv)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar