Teraskaltim.net | Kukar – Pada anggaran di tahun 2025 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan bahwa pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan direalisasikan di Kecamatan Marang Kayu dan Sebulu.
“Kemarin, kami sudah membahas dokumennya dan tinggal melanjutkan proses persiapan lahan, baik itu lahan pemerintah maupun lahan desa yang dihibahkan untuk TPA,” ucap Slamet saat ditemu media ini diruang kerjanya, pada Rabu (26/2/2025).
Slamet juga menyebutkan bahwa pada klaster Kecamatan Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muarakaman itu masuknya di TPA kecamatan Sebulu nantinya.
Dalam hal ini mengenai tahap perencanaan dan data dokumen telah selesai. Namun, pembangunan fisik TPA dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Oleh karena itu, DLHK bekerja sama dengan Bappeda dan PU dan Bappeda untuk memastikan bahwa pengerjaan tersebut selesai.
“Kami disiniKerjaan teknis di kami sudah selesai. Bappeda akan menganggarkan dana, dan PU yang akan mengerjakan pembangunan fisiknya,” tambah Slamet.
Selain itu, Slamet juga menyampaikan bahwa DLHK terus mengupayakan pengadaan tempat sampah untuk kecamatan-kecamatan yang belum mendapatkannya.
Sesuai dengan program Kukar Peduli Lingkungan, DLHK menyiapkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Terkait pengadaan selain dari tempat sampah seperti pembangunan TPA atau unit sarana, ini bergantung pada permohonan yang diajukan, dan setiap permohonan akan dievaluasi dengan teliti untuk memastikan kesiapan daerah dalam merawat fasilitas yang diberikan.
“Kami akan mengevaluasi dengan cermat setiap permohonan yang masuk. Jangan sampai hanya meminta, tetapi tidak ada upaya untuk merawat fasilitas tersebut setelah diterima,” pungkasnya. (adv/man)



