Disdamkarmatan Kukar Desak Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Kaltim

teraskaltim.net

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani. (Istimewa)

Teraskaltim.net | Kukar – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Fida Hurasani, mendorong percepatan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Fida menegaskan, keberadaan dinas di tingkat provinsi sangat penting untuk memperkuat kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan kebakaran, terutama di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.

Baca Juga  Disdamkarmatan Kukar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

“Jika ingin ada Dinas Pemadam di IKN berdiri, maka Dinas Pemadam Kebakaran di Kaltim harus segera dibentuk. Ini sangat penting, karena jika tidak segera dibuat, kita akan kesulitan mengelola kebakaran di masa depan,” ujar Fida pada Sabtu (8/3/2025).

Sebagai langkah nyata, Fida berharap usulan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat provinsi segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait.

Baca Juga  Pertanian Urban Bangkit di Loa Ipuh Lewat Budidaya Jagung

Menurutnya, keberadaan dinas tersebut akan memudahkan koordinasi lintas wilayah, mempercepat respons darurat, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pemadam kebakaran.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan regulasi yang jelas sebagai dasar hukum pembentukan dinas tersebut. Dengan adanya Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat provinsi, diharapkan penanganan kebakaran, terutama di kawasan strategis seperti IKN, dapat dilakukan secara lebih efisien dan profesional.

Baca Juga  Edi Damansyah Ajak Pemuda dan UMKM Kukar Perkuat Sinergi Usai Lebaran

“Kami siap mendukung penuh dan bekerja sama dengan semua pihak agar upaya ini segera terealisasi. Dengan komitmen bersama, saya yakin pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di Kaltim bisa terwujud dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkas Fida. (Adv)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar