Pemkab Usulkan Pemekaran Desa Tingkatkan Layanan hingga Wilayah Terpencil

teraskaltim.net

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar.

Teraskaltim.net | Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan pemekaran sejumlah desa demi mempercepat layanan publik dan pembangunan yang lebih merata. 

Usulan tersebut sangat penting untuk menjawab persoalan rentang kendali pelayanan dari desa induk yang dinilai masih terlalu jauh.

Usulan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). 

Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan untuk membentuk desa baru yang sebelumnya telah masuk dalam Propemperda 2025.

Baca Juga  Dishub Kukar Kembali Memiliki Program Pengadaan Angkutan Pelajar

Ketujuh desa yang diusulkan adalah Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Sebagian besar dari desa tersebut sempat diusulkan pada tahun sebelumnya namun belum dibahas karena keterbatasan waktu.

Menurut Dafip, kebutuhan untuk membentuk desa baru muncul dari kondisi nyata di lapangan. Banyak warga yang kesulitan menjangkau pusat administrasi desa karena jarak yang terlalu jauh. Akibatnya, akses terhadap layanan pemerintahan dan pembangunan menjadi tidak maksimal.

Baca Juga  Pemerintah Kukar Rampungkan Pembangunan RS Muara Badak, Siap Layani Warga Pesisir

Ia menegaskan, kajian teknis dan verifikasi lapangan telah dilakukan untuk memastikan desa yang diusulkan memenuhi berbagai kriteria. Mulai dari jumlah penduduk, usia desa, kesiapan sarana, hingga peta batas wilayah yang sudah ditetapkan melalui peraturan bupati.

Pemkab Kukar juga memperhatikan aspek sosial budaya dan kesiapan ekonomi lokal agar desa yang terbentuk nantinya dapat berdiri secara mandiri. Keterjangkauan transportasi juga menjadi salah satu indikator penting agar pelayanan bisa dijangkau dengan mudah.

Baca Juga  Warga Tabang Masih Kesulitan Akses, Camat Minta Percepatan Pembangunan Jembatan

Dengan adanya desa baru, diharapkan kapasitas pemerintah dalam memberikan layanan akan meningkat. Hal ini dinilai penting dalam mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal dan menjangkau wilayah yang selama ini belum terlayani secara maksimal.

Terakhir Dafip mewakili Pemkab Kukar berharap agar DPRD dapat segera membahas dan mengesahkan Raperda pemekaran tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sejak 2025.

“Kami sangat terbuka untuk berdiskusi demi mempercepat proses ini. Yang paling penting, pemekaran ini harus menjawab kebutuhan warga,” tutup Dafip. (Adv)

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar