Teraskaltim.net | Kukar – Taman Tanjong di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini sudah resmi dibuka untuk umum. Meski masih ada beberapa penyempurnaan teknis yang sedang dikerjakan, masyarakat sudah bisa memanfaatkan taman ini sebagai ruang terbuka hijau.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar saat ini tengah menyiapkan pola pengelolaan bersama sejumlah instansi terkait, agar pemanfaatan taman bisa berjalan lebih baik.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa pembangunan taman sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun karena fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, pengelolaan taman kini menjadi tanggung jawab DLHK.
“Pembangunan awalnya memang dari PU. Tapi karena termasuk ruang terbuka hijau, sekarang kami yang melanjutkan pengelolaannya,” jelas Slamet, Rabu (16/4/2025).
Slamet menyambut baik penyerahan aset tersebut dan siap melakukan pengelolaan. Namun, Slamet menegaskan bahwa pengelolaan Taman Tanjong tidak bisa dilakukan sepihak karena melibatkan berbagai elemen, seperti area UMKM, parkir, kebersihan, dan keamanan.
“Kami sedang siapkan skema koordinasi lintas instansi. Pengelolaan parkir misalnya, akan dikoordinasikan dengan Dishub. UMKM dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Kebersihan tetap di DLHK, dan pengamanan akan melibatkan Satpol PP,” terangnya.
Terakhir Arianto menyebutkan bahwa DLHK Kukar juga akan melakukan evaluasi lanjutan untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan kawasan tersebut, mengingat masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan.
“Evaluasi ini penting agar pengelolaan tiap bagian berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi,” pungkasnya. (Adv)



