PSU di Kukar, Sekda Masih Tunggu Juknis Terbaru

teraskaltim.net

Sekretariat Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. (foto/man)

Teraskaltim.net | Kukar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan anggaran berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

Pelaksanaan PSU di Kukar yakni atas berdasarkan Putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar telah melebihi dua periode, dengan durasi 3 tahun 4 bulan 15 hari pada periode kedua. Hal ini menjadikan Edi tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar.

Baca Juga  Manfaatkan Sarana Olahraga, Dispora Kukar Gelar Turap Loop

Menindaklanjuti hal tersebut, Sunggono, juga menyatakan bahwa Pemkab Kukar kini sedang menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSU.

Sunggono juga menyebutkan bahwa meskipun tidak ada anggaran khusus untuk Pilkada dalam APBD 2025, Pemkab Kukar berkemungkinan akan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai PSU.

“Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran jika diperlukan, karena ini menyangkut kepentingan negara, tidak ada masalah, selama petunjuk pelaksanaan sudah jelas,” ujar Sunggono saat ditemui awak media, di Kantor Bapedda Kukar, pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga  Camat Sebulu Minta Alat Fire Boat dan Fire Truck Dirawat Sebaik Mungkin

Lebih lanjut, Sunggono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pesbampol dan KPU, meskipun masih menunggu kepastian terkait tahapan, waktu pelaksanaan, serta konsekuensi pembiayaan lainnya.

“Koordinasi sudah kami lakukan, tinggal hanya menunggu kepastiannya seperti apa,” tutupnya.

PSU di Kukar harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan, dan Pemkab Kukar akan memastikan proses pemilu ulang berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/man)

Baca Juga  DPMD Kukar Tertibkan Aset dan Arsip Lama demi Administrasi yang Rapi

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan komentar